Chat kami

PERNIKAHAN / PERKAWINAN

Simponi Cinta
 

TUTORIAL PENGGUNAAN APLIKASI

Simponi Cinta

Cari pengajuan Anda

 
 

Jumlah Pengajuan

Simponi Cinta

Pernikahan

Pernikahan dan perkawinan itu bersifat sinonim, serupa tapi tak sama. Lantas, apa persamaan dan perbedaannya? Yuk simak penjelasan berikut ini.

Pernikahan dan perkawinan atau lebih singkatnya nikah dan kawin memiliki persamaan yakni hubungan antara makhluk hidup lain jenis yang mencakup manusia, hewan bahkan tumbuhan. Makanya, apakah Anda sadar bahwa ternyata dalam ilmu pengetahuan alam, ada istilah perkawinan langsung dan tidak langsung. 

Perkawinan lebih tepatnya adalah sebuah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan sebagai suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan intim atau seksual. 

Sedangkan pernikahan, biasanya lebih digunakan untuk manusia. Yakni, sebuah upacara pengikatan janji nikah yang dilakukan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, adat dan negara. Umumnya, perkawinan dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan, lalu perkawinan dijalani dengan maksud membentuk keluarga.

647
Jumlah Pengajuan

Dokumen Persyaratan

1Akte Kelahiran (Syarat Wajib)
Wajib diupload
2Ijasah (Syarat Wajib)
Wajib diupload
3KTP Orang Tua dan Calon Pengantin (Syarat Wajib)
Wajib diupload
4Buku Nikah Orang Tua (Syarat Wajib)
Wajib diupload
5Surat Boro Nikah (Syarat Tambahan)
Untuk nikah di luar Kecamatan Sananwetan
6Foto KK Calon Suami/Istri diluar kecamatan (Syarat Tambahan)
Untuk nikah di luar Kecamatan Sananwetan
7Surat Sehat dari Puskesmas (Syarat Tambahan)
Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi
8Surat Keterangan Wali Nikah (Syarat Tambahan)
Surat Keterangan Wali Nikah dari Desa/Kelurahan yang di legalisasi KUA
9Pas Photo Calon Pengantin (Syarat Wajib)
Ukuran 2x3 = 4 lbr, 3x4 = 6 lbr, 4x6 = 2 lbr. Background Biru
10Pengantar RT dan RW (Syarat Wajib)
Untuk Peloloson Nikah
11Foto Pengantin Pria (Syarat Wajib)
Foto Pengantin Pria
12KTP Pengantin Pria (Syarat Wajib)
13Foto Pengantin Wanita (Syarat Wajib)
14KTP Pengantin Wanita (Syarat Wajib)
15Akta Perceraian (Syarat Wajib)
Bagi yang berstatus Cerai Hidup Wajib Upload

Perkawinan

Perkawinan atau kawin menurut KBBI berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah. Artinya, ia—dengan anak kepala kampung. Makna kawin lainnya menurut KBBI adalah melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan); lalu, bersetubuh yang artinya sudah—menikah belum.
Untuk mempermudah Anda membedakan kata kawin dan nikah, begini gampangnya. Nikah berarti ikatan suami-istri yang sah di mata agama, adat dan negara, sedangkan kawin berarti hubungan seks. Selain itu, pernikahan juga bisa diberikan arti dengan segala hal yang berhubungan dengan surat, sedangkan perkawinan adalah hal yang berhubungan dengan `urat`.
Pada saat-saat ini, status pernikahan secara tertulis itu sangat penting. Alasannya, baik Anda pria maupun wanita tidak bisa melakukan hal penting tanpa persetujuan pasangan. seperti melakukan perjanjian jual-beli aset, pengajuan kredit untuk beli rumah atau mobil dan lain sebagainya.
Saat Anda tidak memiliki status yang jelas namun ingin melakukan hal-hal penting itu, Anda harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan Anda belum menikah pada saat kejadian penting itu berlangsung.

22
Jumlah Pengajuan

Dokumen Persyaratan

1Surat Pengantar RT dan Rw (Syarat Wajib)
Wajib Upload dan Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
2Akte Kelahiran Calon Pengantin (Syarat Wajib)
Wajib di Upload dan Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
3KTP dan KK Orang Tua Calon Pengantin Perempuan (Syarat Wajib)
Wajib di Upload dan Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
4Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin dari Puskesmas (Syarat Tambahan)
Wajib di Upload dan Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
5KTP dan KK Calon Suami (Syarat Wajib)
Wajib di Upload dan Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
6KTP dan KK Orang Calon Istri (Syarat Wajib)
Wajib di Upload dan Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
7KTP dan KK Orang Tua Calon Pengantin Laki-laki (Syarat Wajib)
Wajib di Upload dan Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
8Pas Photo 4x6 Berpasangan Calon Pengantin (Syarat Tambahan)
Sebanyak 8 lbr dan Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
9Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Syarat Wajib)
Wajib di Upload dan Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
10Akta Perceraian bagi calon pengantin yang berstatus perkawinan Cerai Hidup (Syarat Wajib)
Wajib di upload Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
11Akta Kematian bagi calon pengantin yang berstatus perkawinan Cerai mati (Syarat Wajib)
Wajib di Upload dan Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
12KTP Saksi 1 dan Saksi 2 Perkawinan (Syarat Tambahan)
Wajib di Upload dan Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
13Surat Ijin Nikah dari Kesatuan bagi Anggota TNI dan POLRI (Syarat Wajib)
Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
14Perjanjian Perkawinan (Syarat Tambahan)
Fotocopy diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
15Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA (Syarat Wajib)
Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
16Surat ijin dari istri dan Pengadilan Negeri Bagi yang berpoligami (Syarat Wajib)
Wajib Upload dan Asli diserahkan ke Petugas P3N Kecamatan Sananwetan
17Foto Pengantin Pria (Syarat Wajib)
Foto Pengantin Pria
18KTP Pengantin Pria (Syarat Wajib)
19Foto Pengantin Wanita (Syarat Wajib)
20KTP Pengantin Wanita (Syarat Wajib)

Hubungi Kami